News

Mulai Hari Ini, Status Jokowi Gubernur DKI Non-aktif

Jakarta, – Pada Minggu (1/6/2014) pagi ini, kira-kira pukul 09.25 WIB, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo mengantarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penonaktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI. Susilo datang bersama empat pejabat Kemendagri lainnya, seperti Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno.

Saat dikonfirmasi wartawan, Susilo hanya mengacungkan jempolnya seraya mengangguk sambil berlalu menuju kediaman dinas gubernur, Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat. “Mulai hari ini, 1 Juni, (Jokowi) sudah tidak aktif sebagai gubernur,” kata Susilo. Status non-aktif ini akan berlaku hingga Komisi Pemilihan Umum menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Didik pun memperlihatkan dokumen non-aktif Jokowi sebagai gubernur beberapa saat. Kemudian, rombongan Kemendagri itu segera masuk ke dalam kediaman dinas gubernur. Selang lima menit kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) Heru Budi Hartono datang menyusul.

Keppres SBY ini dikeluarkan setelah Jokowi maju sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden 2014. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden Indonesia.

Dalam Keppres itu juga akan disebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur selama Jokowi non-aktif. Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.

Sumber : www.kompas.com