JAKARTA- Jelang pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019 pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan partai politik untuk tidak melibatkan anak-anak dalam ajang kampanye baik secara terbuka maupun kampanye di media sosial.
“Dalam pembahasan Undang-undang kemarin sudah dijelaskan jika anak-anak di bawah umur untuk tidak dilibatkan dalam kampanye. Apapun bentuknya, baik di media sosial maupun di lapangan terbuka,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (5/9).
Memang kata Tjahjo, membawa anak-anak untuk kampanye masih menjadi dilema. Karena untuk anak-anak balita jika ditinggal siapa yang akan menunggu. Tapi disarankan, jika memang mendesak sebaiknya bapaknya saja yang berangkat, biarkan si ibu yang menjaga anaknya di rumah.
“Problem orang tua memang ingin hadir di kampanye tapi jika anaknya ditinggal siapa yang jaga terutama yang masih balita. Kalau yang remaja lebih baik dilarang,” ujarnya.
Tjahjo pun meminta agar penyelenggara dan pengawas pemilu untuk lebih tegas terkait dengan ini. persoalannya, jika kampanye yang bersifat hiburan menurutnya agak repot, dan ini harus ada partai atau pasangan calon yang berani memulai melarang keterlibatan anak-anak.
“Melarang seseorang untuk hadir dalam suatu kegiatan yang sifatnya terbuka memang sulit. Tapi saya kira ada batasan, kalau anak kecil suruh bawa gambar-gambar pasangan calon itu yang perlu diingatkan jika perlu dilarang. Dan KPU saya kira sudah menyiapkan (regulasi),” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Mendagri untuk mengingatkan kepada pasangan calon di Pilkada serentak nanti untuk tidak melibatkan anak-anak pada kampanye baik di media sosial maupun secara terbuka. KPAI menyoroti secara dalam yaitu anak-anak yang digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon terutama di media sosial.
“Kita akan memaksimalkan advokasi yang ramah anak, baik proses pilkada, legislatif maupun Pilpres kedepan. Jangan anak dilibatkan untuk kegiatan-kegiatan politik karena, itu membahayakan. Terutama di kelompok-kelompok anak yang belum waktunya,” kata Ketua KPAI, Susanto.
KPAI pun akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan pengawasan ini. tahun lalu, KPAI melakukan MOU dengan Bawaslu terkait dengan pengawasan ini. “Kita akan bertemu dengan KPU untuk mendorong isu perlindungan anak menjadi bagian dari topik dalam debat Pilkada 2018 nanti,” ujarnya. (Puspen Kemendagri)