News

Puslitbang Keuda BPP Kaji Perda Penghambat Investasi

JAKARTA – Paska putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menetapkan beralihnya wewenang pembatalan Perda dari Kemendagri ke MA tentu menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak. Namun, terlepas dari keputusan tersebut, dapat dipahami paska keputusan final mengikat itu, Kemendagri sebaiknya bisa lebih jeli lagi dalam hal preventif sebelum ada masalah di kemudian hari.

Jauh sebelum putusan MK, Presiden melalui Kemendagri membatalkan 3.143 Perda bermasalah yang dianggap sebagai penghambat investasi. Hal inilah yang menjadi alasan Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendgri untuk melakukan kajian  terhadap perda-perda yang dianggap bermasalah oleh Ditjen PHD Otda Kemendagri (Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Daerah Kemendagri).

Ada dua lokus kajian yang diangkat oleh BPP, yakni terkait Perda Kab. Karawang No 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketanagakerjaan dan Perda Kota Bandung No 1 tahun 2012 tentang Izin Gangguan Usaha. Dari kedua Perda tersebut, yang mendapatkan pembatalan dari Ditjen PHD Otda Kemendagri adalah Perda Kota Bandung. Hal itu sejalan dengan keluarnya Permendagri No 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan.

“Dari penelitian ini kami berencana mencari tahu apa saja landasan daerah menerbitkan peraturan ini, serta bagaimana peran Kemendagri dalam upaya fungsi preventif sebagai penerbitan perda,” kata Ray Ferza, ketua peneliti kajian tersebut dalam FGD, Kamis (20/6) di Aula BPP.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Robert Endi Jaweng (Direktur KPPOD), Kurniasih (Direktur PHD Ditjen Otda), Bambang Suhaya (Kabiro Hukum Kota Bandung), dan Suroto (Kadisnaker Kab. Karawang) membahas Perda bermasalah yang menghambat investasi. “Saya kira kajian ini merupakan kajian yang bagus dan menarik, karena kebijakan tidak bisa jalan tanpa adanya kajian terlebih dahulu,” terang Kurniasih.

Meski baru separuh perjalanan, Kurniasih optimis kajian dari BPP dapat membantu memberi masukan dan perubahan sistem pembentukan regulasi baik di daerah maupun pusat. “Saya tidak sabar menanti hasil penelitian dari BPP, semoga bisa menjadi bahan masukan kami dan pemda,” terangnya.

Join The Discussion