JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak akan memberikan rekomendasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pencairan dana saksi parpol jika masih belum ada kesepakatan di antara partai politik peserta Pemilu.
“Kecenderungan saya, kalau tidak sepakat sebaiknya saya tidak merekomendasikan itu ke Menteri Keuangan, walaupun dalam hal ini Kemendagri hanya memberikan pertimbangan ya,” kata Mendagri di Jakarta, Kamis (6/2).
Polemik mengenai pembiayaan honor saksi parpol oleh Negara muncul di kalangan peserta Pemilu, ada yang menyetujui dana anggaran tersebut, ada pula yang menolak karena menilai honor saksi tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Terkait akan hal itu, Mendagri mengatakan Pemerintah tidak akan menyetujui pengalokasian dana tersebut jika belum ada kesepakatan di antara parpol peserta Pemilu.
“Saya dengar ada yang setuju dan tidak setuju, kalau kami dari pihak Pemerintah, tentu sulit untuk mencairkan dana jika ada pro dan kontra seperti ini,” katanya.
Draf Perpres tersebut hingga saat ini belum dibuat di Kementerian Keuangan karena penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), belum menyerahkan usulan tertulis secara resmi kepada Mendagri.
Mendagri mengatakan, kalau pun Pemerintah menyetujui adanya pembiayaan honor saksi dari parpol, draf Perpres tersebut nantinya akan dibahas di Kemenkeu karena menyangkut teknis penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan menyangkut teknis pendistribusian honor, tugas dan wewenang saksi tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu yang mengaturnya.
Bawaslu mengajukan pembiayaan honor saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang sebesar Rp700 miliar.
Rencananya, setiap parpol peserta Pemilu boleh mengajukan satu orang perwakilan sebagai saksi di masing-masing TPS pada hari pemungutan suara. Satu orang perwakilan parpol yang hadir di TPS sebagai saksi akan mendapat honorarium sebesar Rp100 ribu.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan honor tersebut akan diberikan langsung melalui petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) di TPS, dan bukan disalurkan melalui parpol.
Sumber :www.republika.co.id