JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus wewenang Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan keputusan tersebut.
“Dengan keputusan MK yang final dan mengikat, tentu Kemendagri akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda. Walau keputusan final, Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (14/6).
Menurut Tjahjo, pemerintah daerah harus mengeluarkan putusan yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Hal itu sangat penting untuk pembangunan nasional.
“Adapun pemerintah adalah satu dari pusat sampai daerah. Namun, Kemendagri pasti akan menempuh cara lain,” ujar Tjahjo.
Pemerintah Pusat harus memiliki cara untuk mengkontrol pemerintah daerah. Sehingga, tidak ada program atau kebijakan yang bertentangan antara pusat dan daerah.
“Kalau tidak ada pengawasan, pasti Perda-perda dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan atau kebijakan pemerintah pusat. Karena program-program kebijakan strategis pusat perinsipnya harus bisa terlaksana di daerah,” ujar Tjahjo.
“Dan, program daerah harus selaras dengan program pusat sesuai dengan sikon (situasi dan kondisi) budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah,” ucap Tjahjo.
Rencananya, Kemendagri akan melakukan beberapa hal untuk memperkuat pengawasan kebijakan. “Kemendagri akan perkuat terkait fasilitas, penerbitan nomor registrasi perda, mengintensifkan pelatihan penyusunan perda,” ujar Tjahjo.
MK menghapuskan kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi. Sebelumnya, kewenangan Mendagri menghapus perda tingkat kabupaten/kota telah dihapus MK.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/6). (IFR/Puspen Kemendagri)