News

Peralihan Izin Tambang Persulit Pelaku Usaha di Luwu Utara

LUWU UTARA – Lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat beberapa daerah harus menata kembali peralihan wewenang yang diamanatkan dalam UU tersebut. Di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan misalnya, terdapat beberapa peralihan kewenangan pengelolaan di bidang perhubungan darat. Salah satunya masalah perhubungan tambang bukan logam.

Untuk itu BPP Daerah Kabupaten Luwu Utara mulai mengkaji hal tersebut di beberapa daerah. Di Kabupaten Luwu Utara sendiri misalnya, dialihkannya pengelolaan kewenangan pertambangan bukan logam seperti pasir dan batu yang banyak menyentuh segmen usaha kecil mikro. Sehingga dampaknya mulai dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam survey awal ditemukan beberapa fakta bahwa pengalihan kewenangan pertambangan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi lalu ke Pemerintah Pusat telah menyebabkan bertambahnya volume waktu dan biaya dalam pengurusan izin, serta meningkatnya spot yang dikategorikan sebagai penambangan illegal.

“Sehingga banyak pelayanan perizinan yang terbengkalai. Bahkan, ada yang telah mengurus izin sejak 2015 ke pemerintah provinsi, hingga saat ini belum terbit. Hal ini tentu menyebabkan pelaku usaha di bidang pertambangan belum dapat mengoperasikan peralatan dan mempekerjakan karyawannya,“ papar Amri pejabat teknis di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Utara.

Lanjut Amri, terlebih pelaku usaha itu harus memegang beberapa jenis IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebelum beroperasi, antara lain IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi. “Hal ini memang memberatkan masyarakat dan pengusaha,“ ungkapnya.

Sementara dalam aspek pengawasannya, Ketua Dewan Riset Daerah DPRD Sulawesi Selatan, Wasir Thalib mengaku belum dapat berbuat banyak dalam melakukan pengawasan, utamanya pertambangan tanpa izin yang beroperasi, mengingat dalam pelaksanaannya mesti selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, walaupun dampak lingkungan yang ditimbulkannya tidak lintas wilayah/regional.

“Tetapi ini baru survey awal, dampak langsung dan tidak langsung dari adanya pengalihan kewenangan ini akan terus dikaji secara mendalam sesuai dengan metodologi yang ada. Hanya saja, memang jika dianalisis sementara, data lapangan dan informasi yang diperoleh menguatkan hipotesis bahwa terdapat semangat yang tidak berhubungan antara keinginan pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan ini, khususnya pertambangan rakyat bukan logam,” tegasnya. (IFR)