News

Usia Pensiun Peneliti Madya Diperpendek

JAKARTA – Lahirnya Peraturan Pemerintah No11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdampak pada batas usia pensiun.
Salah satu jabatan yang mengalami perubahan batas usia pensiun adalah peneliti madya. Jika sebelumnya mereka baru pensiun pada usia 65 tahun, kini dengan PP 11/2017 mereka harus pensiun pada usia 60 tahun. PP 11/2017 Pasal 239 mengatur tentang batas usia PNS untuk diberhentikan secara hormat atau pensiun. Untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional ahli keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun. Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki batas usia 60 tahun.
Sementara pejabat yang memangku pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan adanya batas usia yang baru ini pasti akan menimbulkan polemik. Salah satunya kemungkinan banyaknya aduan kepada BKN. ”Pasti akan banyak aduan terkait aturan ini. Akan banyak yang mengatakan kehilangan aset nasional karena usia tersebut masih produktif tapi dipensiunkan,” ujarnya. Namun begitu, menurut Bima, menjadi seorang PNS baru menjadi peneliti madya pada usia 60 tahun haruslah dipertanyakan kinerjanya.
Menurutnya, peneliti madya pada usia 60 tahun termasuk telat karena rata-rata pada usia 50 tahun sudah bisa menjadi peneliti utama. ”Ada yang katakan itu (60 tahun) usia produktif, tapi ada yang katakan 60 tahun masih peneliti madya ke mana saja. Usia 50 tahun ada yang bisa jadi peneliti utama,” paparnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji mengatakan belum dapat memastikan respons para peneliti terkait dengankebijakan baru batas usia pensiun. Dia mengatakan akan segera mengomunikasikan hal ini kepada peneliti di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda).

”Kita belum tahu pasti bagaimana respons teman-teman. Kita akan bicarakan terkait kebijakan ini,” tuturnya.

Dia mengatakan peneliti di lingkungan Kemendagri dan pemda memang didominasi oleh peneliti-peneliti madya. Namun begitu, untuk peneliti di Kemendagri masih didominasi usia muda. Saat ini jumlah total peneliti di lingkungan Kemendagri dan pemda berjumlah 400 orang. Sebanyak 40 orang di antaranya berada di Pusat. ”Kalau di daerah memang usianya ada yang sudah masuk 58-an tahun karena dulunya peneliti, lalu ikut inpassing, kemudian kembali lagi menjadi peneliti. Jadi masih menyentuh level itu,” tuturnya.

Dodi mengatakan ada PP ini tentunya memiliki pertimbangan tersendiri. Menurutnya, peneliti utama diberi rentan batas usia pensiun lebih lama karena masih bisa diberikan gelar profesor peneliti. Sementara, peneliti madya pada usia tersebut sudah mulai berat menyumbangkan pikiran yang inovatif. ”Berkurang lima tahun karena memang belum senior. Mungkin itu pertimbangannya. Barangkali soal sumbangsih penelitian pada usia 60 tahun,” paparnya.

Dodi juga mengakui dengan berkurangnya batas usia pensiun, tentu akan berpengaruh pada pendapatan peneliti madya. Menurutnya, hal ini dimungkinkan bagian dari efisiensi anggaran. (IFR/Koran Sindo)

Join The Discussion