JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo atas nama pemerintah pusat akan memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur menggantikan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
“Dengan ditahannya Gubernur DKI Jakarta Ahok dan tidak bisa menjalankan tugas sehari hari, maka sore ini jam 16.30 di Balaikota DKI, sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai Plt,” kata Tjahjo, Selasa (9/5).
Djarot akan menjabat sebagai plt sampai ada putusan hukum tetap, karena adanya upaya hukum lanjutan (banding) atau sampai masa akhir jabatannya pada Oktober 2017. Sedangkan untuk keputusan pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur menunggu salinan resmi pengadilan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tak bisa melanjutkan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Ini berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau dia tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa terus melanjutkan masa jabatannya sampai ada keputusan tetap. Namun, karena yang bersangkutan (Ahok) ditahan maka tidak bisa menjalani sehari-hari pemerintahannya.” Kata dia.
Seperti dikethui bersama, Gubernur DKI Jakarta Ahok hari ini divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan dan vonisnya 2 tahun penjara.
“Kami akan kirimkan utusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan,” tambah Tjahjo. (Puspen Kemendagri)