News

Mendagri Bantah Ada Barter Pasal dalam RUU Pemilu

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah adanya dugaan barter pasal dalam pembahasan RUU Penyelenggaran Pemilu antara pemerintah dan DPR.

“Mencermati pemberitaan media cetak pagi ini, menurut yang saya pahami dalam pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan pemerintah tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/5).

Tjahjo menekankan semua anggota Pansus RUU Pemilu dan pemerintah memiliki semangat dalam membahas revisi UU Pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Upaya ini guna menyongsong pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak memperkuat sistem pemerintahan presidensil.

“Itu komitmennya sampai sekarang. Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam pansus atau panja itu sah dan wajar-wajar saja,” tambah dia.

Menurut Tjahjo pemilu serentak adalah rezim parpol. Makanya, pembahasan RUU Pemilu sepakat mengakomodasi aspirasi parpol dan masyarakat serta aspirasi pengamat serta elemen-elemen demokrasi dan perguruan tinggi.

Finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangatnya tetaplah pada kompromi musyawarah mufakat. Namun tidak menutup kalau pada akhirnya dilakukan mekanisme ‘voting’ atau pengambilan suara terbanyak di paripurna DPR. Hanya saja, tidak ada istilah barter pasal atau akrobatik politik.

“Masyarakat memiliki legalitas penuh dalam pemilu dalam menentukan siapa jadi presiden dan wakil presiden wapres serta siapa jadi anggota DPD/DPD/DPRD dan parpol mana yang akan mendapatkan legitimasi masyarakat untuk berhak mengusung calon presiden,”  ujar dia. (Humas Puspen Kemendagri)

Join The Discussion