Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, mahasiswa pascasarjana di PT itu wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah.
”Mahasiswa S-3 wajib tembus jurnal internasional terindeks Scopus, sedangkan mahasiswa S-2 minimal di jurnal nasional yang terakreditasi,” katanya. Ia mengungkapkan, di UNJ sendiri baru ada dua jurnal yang sudah terakreditasi sehingga pilihan sangat terbatas.
Dosen pembimbing mengarahkan mahasiswa untuk menembus jurnal-jurnal luar. Hal ini juga agar mahasiswa dan dosen sama-sama mengasah rasa percaya diri untuk bersaing di skala global.
Serupa dengan UNJ, Rektor Universitas Negeri Medan Syawal Gultom juga mengatakan, mahasiswa pascasarjana semenjak tahun 2017 wajib menerbitkan makalah ilmiah di jurnal internasional bermutu.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad menjelaskan, menulis makalah ilmiah merupakan investasi masa depan bagi mahasiswa, dosen, perguruan tinggi, dan negara.
”Negara maju salah satunya karena penelitian dan inovasi berkembang. Selama ini, Indonesia hanya membaca penelitian dari negara lain. Saatnya karya Indonesia juga dibaca oleh dunia,” kata Intan. (IFR/Harian Kompas)