News

Publikasi ke Jurnal Ilmiah Belum Diwajibkan

JAKARTA — Pelaksanaan ketentuan bagi mahasiswa pascasarjana untuk menulis karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah masih tergantung kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Namun, sejumlah perguruan tinggi mulai mewajibkan mahasiswanya menerbitkan karya ilmiah di jurnal ilmiah internal perguruan tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari mahasiswa pascasarjana dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta, Sabtu (25/3), ketentuan bagi mahasiswa untuk menghasilkan publikasi karya ilmiah di jurnal ilmiah sudah mulai disosialisasikan. Namun, ketentuan ini belum wajib seratus persen, termasuk berpengaruh pada kelulusan dari program pascasarjana, bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.

Mahasiswa S-2 Psikologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Hanif Akhtar, mengatakan, pengelola sudah menyosialisasikan ketentuan tersebut. ”Minimal satu publikasi dari tesis. Jadi, nanti dari tesis dibuatkan dalam format untuk publikasi di jurnal ilmiah psikologi yang ada di UGM atau yang lainnya. Namun, tidak ada kewajiban harus dimuat,” tutur Hanif yang kuliah dengan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Oleh dosennya, salah satu tugas akhir Hanif dinilai layak dikirim ke jurnal ilmiah. ”Dosen membantu untuk me-review tulisan supaya bisa dikirim ke jurnal ilmiah,” ujar Hanif yang pernah bergabung sebagai pengajar muda di Banggai, Sulawesi Tengah, pada 2015.

Mahasiswa S-2 Tradisi Lisan Universitas Indonesia, Susi, mengatakan, kampusnya mewajibkan mahasiswa membuat satu publikasi karya ilmiah, minimal untuk dikirim di jurnal ilmiah budaya di UI. Pemenuhan publikasi ilmiah ini untuk syarat pembuatan tesis. Pembuatan jurnal ilmiah bisa bersamaan dengan pengajuan proposal untuk tesis. ”Dari awal, mahasiswa sudah disuruh untuk membaca jurnal Wacana Fakultas Ilmu Budaya UI,” kata Susi.

Sementara itu, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, Alfeus Jebabun, mengatakan, pembuatan publikasi ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah di kampusnya masih sebatas imbauan. ”Penulisan yang disiapkan utamanya untuk pembuatan tesis,” ujar karyawan di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan ini. (IFR/Harian Kompas)

Join The Discussion