News

Belum Kantongi Hak Paten, Hasil Penelitian Dosen Tak Terlindungi

SOLO—Hasil penelitian dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang didaftarkan dalam hak paten masih minim. Dari tahun 2016 hingga sekarang, baru 91 judul penelitian milik dosen UNS yang didaftarkan untuk mendapatkan hak paten.

Koordinator Bidang Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Unit Jaminan Mutu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS, Prasetyo Hadi Purwandoko mengatakan, dari 91 judul penelitian yang sudah didaftarkan dari hak paten ke Dirjen Haki, baru lima judul penelitian yang mendapatkan sertifikasi hak paten.

Sedangkan sisanya masih dalam proses bahkan ada satu atau dua yang ditarik karena diminta perbaikan substantif selama tiga bulan tidak diperbaiki.

“Yang lainnya masih proses, ada yang sampai proses publikasi, ada yang baru sampai lolos pemeriksaan, ada pemeriksaan substantif serta ada yang diundang ke Dirjen Haki untuk mediasi,” kata Prasetyo.

Lanjut Prasetyo, dari 91 judul penelitian yang didaftarkan untuk mendapatkan hak paten, terbanyak berasal dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Teknik (FT) dan Fakultas Pertanian (FP) UNS.

“Dari Fakultas Ilmu Sosial memang belum ada yang didaftarkan untuk mendapatkan hak paten,” imbuh Prasetyo.

Lima judul penelitian tersebut di antaranya milik Desi Suci Handayani dari FMIPA dengan judul Resin Kopoli (Eugnol-DVB) Terimregnasi Ionofor 5` Kloro-2,4,2`-Trihidroksiazobensena.

Lalu Khoirina Dwi Nugrahaningtyas dengan judul Katalis Bimetal Nikel Molybdenum Ditopangkan pada Zeolit Alam Aktif (NiMo/ZAA). Kemudian Joko Triyono dengan judul Alat Bakar Berbahan Bakar Oli Bekas untuk Peleburan Logam.

Lalu Wijang Wisnu Raharjo dengan judul Metode Pembuatan Komposit Serat Alam Agave Cantula Roxb-UPRS serta Yofentina Iriani dengan judul Pembuatan Lapisan Tipis Barium Strontium Titanat (BaxSrx 1-xTiO3).

Prasetyo berharap, seluruh dosen UNS tertarik untuk mendaftarkan hasil penelitiannya untuk mendapatkan hak paten. Karena dengan mendapatkan hak paten, maka hasil penelitian tersebut memperoleh perlindungan.

“Memang ada biaya pendaftaran dan biaya tahunan. Namun sertifikat hak paten ini memiliki manfaat yang tinggi. Selain perlindungan terhadap produk, sertifikat hak paten ini juga bisa menjadi poin tersendiri untuk akreditasi baik universitas maupun jurusan,” imbuh Prasetyo. (IFR/Joglosemar)

Join The Discussion