News

Kategori Penelitian Disederhanakan

JAKARTA –  Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyederhanakan kategori penelitian dari 17 menjadi 14 kategori. Selain itu, skema penelitian dibagi menjadi dua yaitu skema desentralisasi dan kompetitif nasional.

Menristek Dikti M Nasir menegaskan penyederhanaan itu bukan berarti dihilangkan, melainkan ada beberapa kategori yang digabung. “Kita ingin kegiatan riset bukan sekadar memenuhi kewajiban. Dengan disimpelkan seperti ini, skemanya jadi lebih jelas untuk para peneliti,” Ujarnya di Jakarta Kemarin.

Pemilihan skema ditentukan sendiri oleh setiap perguruan tinggi yang akan melakukan penelitian sesuai dengan output yang akan dihasilkan. Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek Dikti M Dimyati menambahkan hal-hal yang terkait dengan karakteristik skema penelitian secara tegas dijelaskan dalam buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI 2017.

“Sebelum menentukan skema penelitian, perguruan tinggi wajib memahami isi pedoman tersebut. Kalau reviewer kami menilai ternyata skemanya tidak sesuai, proposalnya batal. Sekarang sudah ada 38 ribuan proposal yang masuk, tapi yang kita ambil nanti cuma sekitar 15 ribu dengan total anggaran Rp 14 triliun,” paparnya.

Lebih lanjut, proposal yang telah lulus proses seleksi dapat memulai penelitian dengan berbasis output. Skema pendanaannya akan diberikan dalam dua tahap. Pertama alokasi dana penelitian sebesar 70 persen sebelum memulai penelitian, baru kemudian dikoreksi kecukupannya.

Namun, yang terpenting menurut Dimyati, sembari penelitian pada tahun ini berjalan, sebaiknya peneliti juga menyiapkan laporan yang wajib diserahkan pada akhir proyek.

“Laporan itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan proposal penelitian di tahun berikutnya,” kata Dimyati. (Media Indonesia)

Join The Discussion