News

Kemendagri Tegaskan Pengaktifan Status Ahok

JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menegaskan kembali pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dia mengungkapkan pengaktifan tersebut otomatis terjadi dan tidak memerlukan surat. Sebab dalam keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), pengangkatan Gubernur sudah jadi satu dengan penugasan Plt dan akan berlaku setelah masa cuti usai.

“Karena cutinya dari tanggal sekian sampai tanggal 11 Februari, itu artinya tanggal 12 Februari boleh masuk,” ungkap Dirjen Otda, Jumat (24/2).

Sebagai pemerintah, Kemendagri sangat terbuka dalam memberikan penjelasan terkait permintaan DPRD DKI Jakarta atas surat pengangkatan kembali Ahok. Kemendagri bisa saja mengeluarkan surat yang diminta untuk memperjelas pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta.

“Kalau butuh surat kita bisa berikan penjelasan melalui surat kalau memang dibutuhkan, ya kita bisa saja kalau ada permintaan surat seperti itu. Tetapi tetap intinya setelah masa cuti berakhir ya masuk,” ujar dia.

Prinsipnya Kemendagri, semua pihak terkait polemik ini diharapkan bisa duduk bersama untuk membicarakan persoalan, sebab jika berlarut maka akan berdampak ke pelayanan pada masyarakat.

“Yang penting bagaimana kepentingan publik tidak terbengkalai hanya karena proses di DPRD, yang paling penting publik,” tutup dia. (Humas Puspen)

Join The Discussion