JAKARTA — Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan, persoalan dana penyelenggaraan pemilu yang dapat diberikan oleh pemda. Ia mengatakan, tidak boleh ada anggaran ganda untuk satu item yang berasal APBD dan APBN.
Gamawan mengatakan, pemilu merupakan kewenangan pemerintah pusat yang ada di daerah. Karena itu pembiayaannya berasal dari APBN. Namun dalam UU Pemilu pasal 126, tercantum beberapa poin yang menjadi kewenangan pemda dalam penyelenggaraan pemilu. “Ada enam poin kewenangan pemda,” kata dia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3).
Antara lain, poin mengenai sosialiasi penyelenggaraan pemilu. Gamawan mengatakan, Pemda memerlukan upaya untuk sosialisasi. Sehingga dapat mengeluarkan anggaran yang di luar dari anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tapi itu bersifat bantuan. Tidak boleh overlap. Artinya biaya sama untuk baliho sama, dua kali biaya tidak boleh,” kata dia.
Menurut dia, Pemda harus bisa menjamin agar instrumen pemilu bisa terpenuhi di daerahnya. Namun, anggaran daerah untuk langkah tersebut tidak boleh sama dengan yang sudah dianggarkan KPU. “Jadi harus ada koordinasi,” kata dia.
Dalam enam poin itu, menurut Gamawan, ada wilayah abu-abu. Pada salah satu poin disebutkan, pemda dapat memberikan bantuan apabila diminta KPU.
Meski untuk mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran sudah ada ketentuan yang mengaturnya dalam petunjuk anggaran 2014. “Bahwa daerah itu tidak boleh menganggarkan yang sudah dianggarkan oleh KPU, atau oleh APBN. Ini yang harus dikoordinasikan,” ujar dia.
Sumber :www.republika.co.id