Jakarta , – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Perencanaan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wisnu Wibowo Siswojo, Jumat (16/5). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Sugiharto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (16/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK baru menetapkan Sugiharto, sebagai tersangka. Dia merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena diduga menyalahgunakan kewenangan.
Ketua KPK, Abraham Samad, belum lama ini menegaskan, masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan bakal ada pejabat lain di Kemendagri ataupun pihak swasta yang menjadi tersangka.
“Masih kami telusuri dan dalami karena kami tidak mau berhenti pada tersangka yang baru ditetapkan sekarang ini,” katanya, Kamis (24/4).
Menurut Abraham, hingga saat ini pihaknya tengah mendalami hasil temuan sejumlah dokumen yang didapat dari hasil penggeledahan, salah satunya di kantor Kemendagri. “Dari dokumen yang kita dapatkan, kemungkinan itu (ada tersangka lain) akan berkembang. Nanti akan kita tentukan,” ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK menduga, Sugiharto memperkaya diri, orang lain, atau koorporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1,1 triliun. Sementara total pagu anggaran proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik itu mencapai Rp6 triliun.
Sumber : www.poskotanews.com