News

Mendagri Tetapkan Bupati Kupang Dan Ende

KUPANG – Menteri Dalam Negeri  (Mendagri), Gamawan Fauzi telah menerbitkan surat keputusan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kupang dan Ende periode 2014-2019.

“Untuk Kupang dan Ende juga sudah ditetapkan oleh Mendagri, sehingga pelantikannya akan dilakukan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing daerah,” kata Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya di Kupang, Senin (24/3), terkait perkembangan proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kupang dan Bupati dan Wakil Bupati Ende.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT Silfester Banfatin secara terpisah mengatakan, baru saja mengambil SK pelantikan kedua kepala daerah itu di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

“SK untuk Kupang dan Ende sudah saya pegang. Saya baru keluar dari kantor Kementerian Dalam Negeri. Untuk proses pelantikannya, nanti pulang baru dikoordinasikan dengan kabupaten,” katanya.

Dia mengatakan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kupang terpilih hasil pilkada 2013 itu akan dilangsungkan pada 25 Maret 2014, sedang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ende terpilih periode 2014-2019 akan dilangsungkan 7 April 2014.

Selama tahun 2013, terdapat enam kabupaten di NTT yang menggelar pilkada lebih awal karena pertimbangan Pemilu 2014 yakni, Kabupaten Ende, Kabupaten Rote Ndao dan Manggarai Timur, Alor, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Sumba Barat Daya.

Khusus untuk Manggarai Timur, Rote Ndao dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Alor sudah dilakukan selama Februari hingga awal Maret 2014.

Sementara untuk pilkada Sumba Barat Daya, belum diketahui kapan pelantikannya, karena hasilnya belum juga diterima oleh salah satu pasangan, meski sudah ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Pusat dan KPU NTT terus mendesak KPU Sumba Barat Daya untuk menerbitkan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya terpilih atas nama Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT), namun komisioner baru itu masih tetap menolaknya.

Alasanya, mereka tidak mau terlibat dan dilibatkan dalam persoalan sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, karena persoalan tersebut merupakan urusan KPU sebelumnya pimpinan Yohanes Bili Kii.

Mantan Ketua KPU Sumba Barat Daya Yohanes Bili Kii bersama beberapa anggota KPU setempat dan sejumlah penyelenggara pemilu saat ini sedang menjalani hukuman di dalam penjara, karena terbukti melakukan pelanggaran pada pilkada tersebut.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, lima komisioner baru SBD sudah dinonaktifkan oleh KPU Pusat karena dinilai membangkang, dengan tidak menerbitkan surat penegasan sesuai dengan permintaan KPU Pusat.

Sumber :www.suarapembaruan.com