News

Mendagri: Keterlaluan Jika Kepala Daerah Selewengkan Dana Bansos

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengungkapkan bahwa aturan menyangkut penggunaan dan pendistribusian dana hibah bantuan sosial (bansos) sudah sangat jelas. Di mana, aturan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).

“Di situ sudah sangat ketat pengaturan, penggunaan, dan pendistribusian dana hibah Bansos di daerah,” katanya menanggapi surat edaran KPK kepada Kepala daerah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).

Sehingga, ujar Gamawan, sangat keterlaluan bila masih ada kepala daerah yang menyimpang dalam proses penyaluran bansos.

“Kalau masih ada kepala daerah yang berani menyimpang aturan yang sudah ketat itu, saya kira keterlaluan itu,” tandasnya.

Gamawan menambahkan, pihaknya tidak mau langsung menuding ada penyelewengan atas penyaluran dana bansos. Tetapi, ia menilai bila memang ada penyelewengan dana hibah bansos, memang perlu dilakukan pembuktian terlebih dulu, 

“Tapi aturannya sudah sangat ketat. Aturan yang dibuat itu bersama dengan KPK sudah sangat ketat. Saya tidak tahu kalau masih ada juga yang berani,” tuturnya.

Untuk mendalami hal itu, ia mengaku akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kamis pekan depan untuk meneliti lebih jauh.

Sumber :news.okezone.com