JAKARTA – Pemerintah membiayai 17.006 penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan perguruan tinggi. Seluruhnya mencakup skema penelitian yang bersifat hilirisasi dengan industri serta penelitian dasar.
“Hilirisasi adalah penelitian yang hasilnya relevan dengan perkembangan industri sehingga bisa mengurangi kesenjangan jenis penelitian dengan kebutuhan industri sekarang dan masa depan,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir dalam peluncuran pendanaan penelitian dan pengabdian masyarakat 2017, di Jakarta.
Adapun skema yang kedua adalah penelitian dasar. Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhamad Dimyati menjelaskan, penelitian ini bertujuan mencari terobosan-terobosan terbaru di sebuah bidang ilmu.
“Dengan begitu, penelitian untuk perkembangan ilmu dan untuk peningkatan hasil produksi industri sama-sama bisa berjalan,” ujar Dimyati.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah meningkatkan dana penelitian dan pengembangan masyarakat dari Rp 1,54 triliun pada 2016 menjadi Rp 1,73 triliun pada 2017. Dana tersebut dikelola lembaga bernama Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia yang didirikan pada tahun lalu.
Proposal-proposal penelitian yang akan diterima harus terkait sepuluh fokus Rencana Induk Nasional. Kesepuluh fokus itu di antaranya transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan, pangan dan pertanian, kebencanaan, serta sosio-humaniora.
Dimyati mencontohkan, untuk kategori pangan dan pertanian, pemerintah memilih proposal yang sesuai dengan tujuan pembangunan, yaitu kemandirian pangan. Kategorinya bisa untuk meningkatkan produktivitas ataupun menemukan ilmu mutakhir di bidang tersebut.
Level 4 ke atas
Nasir menjabarkan, pemerintah ingin perguruan tinggi bisa membuat penelitian berlevel 4 ke atas. Level 4 hingga level 6 berarti penelitian terapan. Di atasnya level 7 hingga 9 adalah penelitian pengembangan yang bertujuan menciptakan inovasi. “Rata-rata, penelitian di Indonesia masih di level 1 hingga 3 yang masih berkutat di konsep dasar,” kata Nasir.
Karena itu, pemerintah menghendaki sebelas perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) bisa mengembangkan penelitian yang mutakhir. Alasannya PTNBH dinilai telah matang secara sarana serta prasarana serta sikap ilmiah.
Menurut Nasir, PTNBH akan terus dievaluasi secara berkala. Apabila tidak bisa memenuhi ketentuan penelitian yang baik, PTNBH tersebut bisa dihilangkan keistimewaannya dan menjadi PTN badan layanan umum.
Ubah evaluasi
Pemerintah juga mengganti cara mengevaluasi penggunana dana penelitian melalui Peraturan Menristek Dikti No 69 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Keuangan No 106/2016. Dulu penggunaan dana dihitung dari biaya administrasi, transportasi, makan, dan penginapan peneliti selama melakukan studi di lapangan. Sekarang penggunaan dana dievaluasi dari hasil riset uang bisa berupa publikasi di jurnal bereputasi internasional, terbosan mutakhir, hak kekayaan intelektual dan paten, serta pembuatan purwarupa. “Peneliti bisa fokus dengan pengembangan ilmunya,” kata Natsir. (Kompas)/msr