Jakarta – Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P/2014 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diserahkan kepada Rano Karno, Selasa 12 Mei. Penyerahan dilakukan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (14/5/2014), Keppres tersebut terbit menyusul penetapan Atut sebagai terdakwa kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap, Rano Karno sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten bisa menjalankan amanat sebaik mungkin.
Bagi Rano, ini sudah mekanisme pemerintahan yang harus dia jalani. Rano juga berencana tetap berkomunikasi dengan Atut. Meski saat ini yang diperkenankan berkunjung ke KPK hanya terbatas pada keluarga Atut.
“Dengan adanya SK ini artinya saya bisa membantu melakukan percepatan dalam pembangunan. Itu memang sudah menjadi suatu mekanisme dalam pemerintahan. Jadi harus dijalankan,” kata Rano Karno.
Sumber :www.jpnn.com