News

PPID Kemendagri Bahas Aturan Sengketa Informasi Publik

JAKARTA – Keterbukaan informasi publik yang selama zaman reformasi begitu deras, juga didukung oleh adanya UU Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap K/L harus senantiasa terbuka terhadap informasi yang harus masyarakat ketahui.

Namun, masalah keterbukaan informasi publik tidak jarang mengalami konflik yang disebut dengan sengketa informasi publik. Biasanya para pemohon informasi mengajukan semacam keberatan terhadap penyedia informasi. Padahal tidak semua informasi publik bisa dibagikan.

“Seperti Dirjen Dukcapil misalnya, jika ada seseorang meminta data diri pribadi melalui NIK, tentu kita tidak bisa memberikan, untuk itu kita harus membuat batasan sejauh mana informasi bisa diakses,” kata Andri Indrawan Kasubid Hubungan Antar Lembaga Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri dalam rapat internal Rabu (30/11), yang juga dihadiri oleh staf Media BPP Kemendagri itu.

Hal tersebut langsung mendapatkan respon dari Handayani Ningrum, Kabid Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dia menyarankan sebaiknya dalam mengatur batasan informasi apa saja yang dibagikan ke publik, perlu dibuatkan semacam buku saku atau animasi, agar publik lebih paham dan tertarik memperhatikan. “Kalau baca undang-undangannya mereka akan bosan, lebih baik membaca gambar. Bisa dibuat semacam karikatur atau animasi yang dipampang dalam videotron di jalan,” sarannya.

Saran dari pejabat yang baru menempati posisinya itu kemudian direspon positif oleh forum, sebagai antisipasi terjadinya sengketa informasi publik antara K/L dan juga masyarakat. Untuk itu, Puspen Kemendagri meminta ada rapat lanjutan terkait pejabat dari setiap komponen untuk merumuskan apa saja kiranya informasi yang perlu dan tidak disampaikan ke publik. (IFR)

Join The Discussion