News

Mendagri Berhentikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap

Jakarta, “Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.12-1652 tahun 2014,” kata Gubernur Sumut, H Gatot Pujo Nugroho, di Medan, Selasa.

Dia mengatakan itu pada penyerahan surat keputusan kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dihadiri Ketua DPRD Medan Amiruddin, Sekda Medan Syaiful Bahri dan jajaran pejabat kota Medan lainnya serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumut.

Adapun SK Pemberhentian H.Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan diserahkan Gubernur Sumut kepada Ketua DPRD Medan untuk segera disampaikan kepada Rahudman.

Menurut Gubernur, Rahudman Harahap diberhentikan dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April 2014.

“Kepada Dzulmi Eldin diminta melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti yang telah dilakukan selama ini dengan baik,”kata Gubernur.

Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen menyebutkan, DPRD Medan diminta agar melaksanakan paripurna sesuai dengan udang-undang dalam rangka pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wakil Walikota Medan dan mensahkan sebagai Wali Kota Medan sekaligus pengusulan Wakil Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2010-2015.

Ket.Gambar: Personel Brimob bersiaga di samping mobil yang membawa Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap ketika proses eksekusi yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Sumut, di Medan, Selasa (15/4).

 

Sumber : www.republika.co.id