Jakarta, “Kan pengajuan (cuti) itu nanti kalau sudah dinyatakan sebagai calon sah oleh KPU,” kata Gamawan Fauzi di kompleks Kepresidenan Jakarta, Senin (19/5).
Yang baru dilakukan Jokowi kata dia adalah izin dari presiden karena memang sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden (pilpres) maka kepala daerah tidak perlu menugundurkan diri bila ingin maju menjadi calon presiden dan wakilnya. Namun, hal ini berbeda dengan menteri.
Jokowi kata dia secara administratif akan mengajukan nonaktif setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh KPU yang dijadwalkan akan diumumkan pada akhir bulan ini.
“Enggak ada istilah cuti untuk itu (kegiatan Jokowi hari ini), kecuali bagi gubernur yang ikut kampanye. Tapi bagi Jokowi nanti mengajukan non aktif kalau sudah ditetapkan sebagai calon yang sah oleh KPU,” lanjut Gamawan.
Sumber :beritasatu.com