News

Plt Kaban: Penelitian Harus Terkait Persoalan Mendasar Bangsa

JAKARTA – Pelaksana tugas Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan pola BPP Kemendagri saat ini jelas berbeda dengan BPP Kemendagri ketika 16 tahun yang lalu ketika ia masih menjadi bagian keluarga besar dan bekerja di BPP Kemendagri. Menurutnya saat ini, BPP semakin berkembang dan ke arah yang lebih baik.

Agar BPP Kemendagri semakin maksimal, ia menekankan kepada segenap jajarannya agar penelitian yang dilakukan harus mengarah pada persoalan mendasar bangsa, BPP Kemendagri juga harus siap ketika ada persolan lain, khususnya ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membutuhkan sebuah kajian terkait kebijakan.

“Persoalan mendasar harus segera dilakukan pengkajian secepat mungkin agar bisa langsung diserahkan kepada Menteri. Maka pertanyaanya adalah, sejauh mana kesiapan BPP Kemendagri menghadapi berbagai masalah, terutama yang berkaitan dengan regulasi dan aturan yang dikeluarkan pemerintah, yang kemudian menjadi polemik di masyarakat,” tanya Dodi dalam Rapat Review Program Kegiatan BPP Kemendagri, T.A 2016, di Aula BPP Kemendagri, Selasa 22/11.

Dodi juga tidak memungkiri, selama dua tahun setelah terbitnya UU No 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, BPP Kemendagri masih sangat minim memberikan rekomendasi kepada menteri dalam negeri. Padahal masih banyak isu yang perlu dikaji berkaitan dengan regulasi tersebut. Saat ini, masih ada beberapa aturan kewenangan pemetaan urusan daerah yang kemudian bermasalah.

Sebagai contoh peraturan pemindahan wewenang dari kabupaten ke provinsi seperti bidang kehutanan, kelautan, pendidikan dan lain-lain, membuat gubernur tidak siap karena beberapa alasan. Dodi menyarankan harus secepatnya dilakukan kajian terkait hal tersebut.

“Rekomendasi selama ini hanya diseputaran Pilkada berturut-turut, harusnya rekomendasi juga mengarah kepada hal yang tadi dikatakan. BPP Kemendagri harus siap dengan semua fenomena regulasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Dodi. (msr)

Join The Discussion