News

Ke DPR, Mendagri Sampaikan Penerbitan Perppu Netralitas TNI

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Kamis (22/5/2014) hari ini mengadakan rapat dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur netralitas Tentara Nasional Indonesia dalam pemilihan umum.

“Sudah ada kesepahaman bahwa perlu adanya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), kan bisa dibahas dalam sidang berikutnya,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Perppu itu perlu diterbitkan lantaran ada kekosongan pengaturan dalam UU Pilpres No 42 Tahun 2008. Dalam UU Pilpres, TNI memang sudah dipastikan tak punya hak pilih, namun itu hanya berlaku untuk Pemilu 2009, bukan untuk Pemilu 2014.

“Karena di 2009 dinyatakan tidak menggunakan hak pilihnya, sekarang bagaimana, nggak ada kejelasan. Karena itu diminta kejelasan (lewat Perppu),” tutur Gamawan.

Sebenarnya Panglima TNI Jenderal Moeldoko berulang kali menegaskan bahwa anggotanya tidak akan menggunakan hak pilihnya. “Panglima putuskan TNI nggak gunakan hak pilihnya. Nantinya keputusan itu akan dimasukkan pula dalam Perppu,” kata Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo.

Perppu ini diadakan atas dasar permintaan KPU pada 6 Mei 2014. Pihak TNI juga sudah menyatakan netralitasnya ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM. Agar lebih kuat dalam hal legalitas, maka Perppu perlu segera diterbitkan.

Wakil Ketua DPR Sohibul Iman menerangkan, ada empat poin lainnya yang diakomodir dalam rencana Perppu itu. Yakni mekanisme pemungutan suara, apakah dicontreng atau dicoblos, masalah perhitungan suara, masalah Pemilu tidak serentak untuk luar negeri, masalah Daftar Pemilih Khusus (DPR).

Sumber :www.detik.com