News

Mendagri Minta Gubernur Patuhi UMP

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur besaran Upah Minimum Provinsi untuk masing-masing daerah‎. Hal ini menjawab pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dakhiri yang menyebut sebanyak 17 Gubernur belum menjalankan aturan pemerintah pusat.

‎”Termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat‎,” ujar Tjahjo di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Menurutnya, aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2016 telah dibahas dan diputuskan bersama antara dirinya dengan Menakertrans dengan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). “Iya (UMP Provinsi) ikut PP semua,” ujar Menteri.

Sebelumnya DKI Jakarta menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750. Keputusan menetapkan UMP senilai Rp 3,3 juta tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran UMP 2017 kepada Gubernur DKI. Rekomendasi ini disepakati pada rapat sidang dewan pengupahan, Rabu 26 Oktober 2016.

Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690. Kemudian unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750 dan unsur pemerintah mengikuti PP 78/2015 memiliki besaran yang sama dengan unsur pengusaha. (Sindo)

 

Join The Discussion