JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung sebagai kandidat pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta.
“Saya kira selalu siap, harus terutama,” ujar Sekjen Yuswandi ketika ditanya soal kesiapannya apabila dipercaya Mendagri menjadi plt, kemarin.
Namun, dia menyerahkan kewenangan tersebut kepada Mendagri Tjahjo. “Menunjuk Plt itu kewenangan Mendagri, melihat siapa yang pas dan dimana, posisi apa. Ini kan berdasarkan perundang-undangan memang kewenangan Mendagri,” tambah dia.
Dia mengungkapkan, dirinya bakal pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 Juli 2017. “Kita ikuti saja, namanya panggilan tugas sampai selesai,” ungkapnya. Pada bagian lain, dia menjelaskan, terdapat beberapa poin tugas dan wewenang plt.
Misal, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.
Selanjutnya, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (IFR/Puspen Kemendagri)