JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan sanksi keras terhadap partai politik (parpol), apabila kadernya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Usulan itu akan berlaku setelah seluruh parpol mendapatkan bantuan dana secara maksimal dari pemerintah.
“Kalau partai yang dibiayai pemerintah secara penuh, misalnya, kalau ada kader terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), baik itu menteri, anggota DPR, DPRD, mungkin partainya diberikan sanksi. Misal, di dapil (daerah pemilihan) anggota DPR tidak boleh ikut pemilu,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa (18/10).
Dia juga berharap adanya regulasi kewajiban psikotes bagi kader partai yang dicalonkan sebagai presiden, menteri, kepala daerah, anggota DPR hingga DPRD.
Dia menyatakan, parpol juga perlu memberikan sanksi tegas kepada kadernya. “Mulai pemecatan, kalau ada kader lakukan tindak pidana korupsi atau lainya yang merugikan nama baik parpol,” tegasnya.
Terkait peningkatan dana parpol, menurutnya, pemerintah belum mengeluarkan keputusan. “Karena kondisi keuangan negara, ada skala-skala prioritas. Kalau pertumbuhan ekonomi mulai bagus, apakah 2017 atau 2018, kita lihat. Prinsipnya, sekarang belum,” katanya.
Dia mengakui bahwa sejumlah pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan telaahan mengenai dana parpol “Setidaknya masukan semua pihak nanti sudah ada,” ujarnya. (puspen kemendagri)