News

RPP Inovasi Daerah Bicara SIDa (Sistem Inovasi Daerah)

JAKARTA – Strategic meeting yang dilakukan BPP Kemendagri bersama KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan) mengambil tema pemantapan substansi RPP tentang Inovasi Daerah sebelum dilaksanakannya harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta (14/10).

RPP Inovasi Daerah, meski sudah pada tahap pemantapan, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perbaikan dengan beberapa saran dan masukkan dari para pakar. Salah satu yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai perlu atau tidaknya RPP Inovasi Daerah membahas SIDa (Sistem Inovasi Daerah).

Adanya SIDa dalam RPP Inovasi Daerah sebenarnya memiliki tujuan baik. Siti Aminah, Tim Penyusun mengatakan, semangat mengatur SIDa berangkat dari Peraturan Bersama (Perber) Menristekdikti bersama Mendagri mengenai Penguatan Sistem Inovasi Daerah pada 2014. Selain itu, menurutnya pengaturan Sida juga dilatarbelakangi oleh kondisi empirik keberadaan Badan Penelitian dan Pengembangan di daerah. Dengan SIDa juga, tambah Siti, RPP tersebut akan mengatur setiap inovasi yang tidak hanya non teknologi tetapi inovasi dalam bentuk teknologi sebagaimana yang dilakukan oleh LIPI, BPPT, dan lembaga pemerintahan lainnya.

“Selain itu, peran inovator bisa dikembangkan juga dalam konteks triple helix ke dalam quintuple helix. Mendorong akademisi, industri, pemerintah, dan masyarakat ikut membangun kesejahteraan,” ucap Siti

Teguh Narutomo, tim perumus lainnya, mengatakan hal yang sama, ia sepakat, SIDa perlu diatur dalam RPP, pasalnya saat ini, yang sering terjadi banyak inovasi yang kurang mendapat perhatin dari pemerintah, bahkan tidak pernah ada aturan khusus. Ia menegaskan aturan SIDa juga sebagai bentuk perintah Presiden Joko Widodo yang mengatakan negara harus hadir pada masyarakat bawah, serta terus mendorong inovasi, atas dasar itulah SIDa perlu diatur.

Selain Teguh dan Siti, Imam Radianto, Kasubag Hukum dan Perundang-undangan menyebutkan banyak inovasi di daerah berdiri sendiri tanpa aturan, melalui sebuah sistem nantinya inovasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing di daerah.

Menurut Imam, penemuan (invensi) berbeda dengan inovasi.  “Inovasi lebih ke tata cara, Thomas Alpha Edison itu inventor, bukan inovator. Invensi bisa jadi inovasi ketika ada cara-cara baru yang benar dan menghasilkan nilai manfaat setelah digunakan melalui tahapan-tahapan yang sudah dilalui,” tutur Imam.

Imam menambahkan banyak inovasi di daerah tanpa menggunakan sebuah sistem. Ia mencontohkan beberapa peraturan penguatan SIDa yang sudah termasuk dalam dokumen perencanaan pembangunan pemerintah daerah sering tanpa koordinasi. “Contohnya inovasi di Sumatera Utara yang memiliki pusat penelitian kelapa sawit. UKM di sana dikelola oleh perguruan tinggi, dan mereka berinteraksi selama lebih dari tiga tahun bersama pemerintah. Namun hasil penelitian menyebutkan adanya titik lemah, yaitu pada tahap koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha, titik lemah tersebut berupa anggaran. Maka adanya SIDa menjadi sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan daya saing ” kata Imam.

Berbeda dengan ketiga tim penyusun di atas, Khalilul Khairi, salah satu Pakar dari IPDN mengatakan, RPP Inovasi Daerah yang tengah disusun memiliki batasan. Menurutnya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur Inovasi Daerah tidak bermaksud mengatur SIDa secara detail. “UU 23 yang dimaksud tidak sedang mendorong industri agar berkembang lebih maju, kelapa sawit tumbuh banyak, dan sebagainya. Tidak mengatur bagaimana hasil pertanian bisa bertambah banyak dengan inovasi. Perintah atas PP tersebut hanya mengenai inovasi penyelenggaraan daerah.” Ujar Khalilul.

Khalilul menerangkan, dalam merancang PP perlu dilakukan simulasi yang tidak hanya yang terlihat secara empirik, tetapi butuh sinkronisasi dengan banyak hal. “Contohnya Inovasi di bidang manajemen internal. Pengelolaan arsip dari yang awalnya manual menjadi online. Itulah inovasi, ada proses layanan, produk layanan dan bisnis proses didalamnya,” terang Khalilul.

Namun demikian, keberadaan SIDa merupakan salah satu cikal bakal lahirnya pengaturan inovasi daerah dalam UU No 23 Tahun 2014, yang juga telah diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Menurut Plt. Kepala BPP Kemendagri Domoe Abdie, substansi SIDa perlu diakomodasi dalam PP Inovasi Daerah guna efektifnya pencapaian tujuan pengaturan inovasi daerah sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut. (MSR)

Join The Discussion