JAKARTA – Setiap dosen di seluruh perguruan tinggi diwajibkan melakukan penelitian ilmiah. Kewajiban dosen tersebut diatur dalam Permenritek Dikti Nomor 44 Tahun 2015.
Rektor Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Yat Rospia Brata, mensuport kebijakan tersebut dengan mengimbau kepada seluruh dosen di Unigal dapat melakukan penelitian ilmiah sesuai dengan yang dimanatkan Permenristek Dikti No 44 Tahun 2015.
“Dosen wajib melakukan penelitian dan pengabdian sebagai wujud melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebenernya bukan hanya penelitia saja yang dapat meneliti, semua orang juga dapat melakukannya,” ujar Yat Rospia, Kamis (13/10/2016).
Dosen di perguruan tinggi kata Yat Ropia harus terus meningkatkan kegiatan penelitiannya baik itu dibiayai oleh yayasan maupun pemerintah. Kegiatan penelitian itu diharapkan dapat meningkatkan keilmuan di bidangnya masing-masing dan dapat berguna bagi mahasiswa.
“Mustahil mahasiswa mendapat pengetahuan yang berkembang apabila dosennya tidak pernah melakukan penelitian,” katanya. (IFR)