News

Mendagri Siapkan Plt Pengganti Gubernur yang Cuti Kampanye

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh gubernur yang telah mencalonkan dirinya untuk maju pada Pilkada 2017 telah mengajukan surat cuti. Tjahjo pun sudah mempersiapkan pelaksana tugas (Plt), untuk mengisi jabatan gubenur yang ditinggalkan. Termasuk di DKI Jakarta.

Selain DKI, ada 6 daerah lainnya yang telah disiapkan. Yaitu, Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Menurut dia, pelaksana tugas itu akan diumumkan setelah KPU mengeluarkan ketetapan peserta Pilkada 2017 pada 24 Oktober mendatang. Tjahjo mengatakan, para Plt yang akan ditugaskan memiliki latar belakang jabatan eselon I di Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk nama tunggu setelah keputusan keluar. Untuk aturan mengenai tugas mereka juga sudah ada, lengkap,” ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dia menjelaskan, Plt yang bertugas nantinya akan mempunyai kewenangan untuk mengesahkan Rancangan APBD 2017 daerah tempatnya bertugas. Mereka juga diwajibkan mengawal pelaksanaan Pilkada di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut dia, kewenangan Plt telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Plt. Nantinya, dalam melaksanakan tugas, para Plt harus selalu berkonsultasi dengan Mendagri dan mendapat persetujuan atas setiap hal yang hendak dilakukan.

“Selain itu, bertugas menata organisasi perangkat daerah dan susunan organisasi tata kerja (SOTK) sesuai PP 18 tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, dan melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari,” tandas politisi senior PDIP itu.

Join The Discussion