GORONTALO — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan program Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Direktur Pendaftaran Penduduk di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan saat meluncurkan KIA mengatakan Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu daerah yang pertama menerapkan KIA.
“Karena Kabupaten Gorontalo sudah mencapai cakupan akta kelahiran yang sangat tinggi, yaitu 75 persen dari anak-anak di daerah ini, maka Kabupaten Gorontalo dipilih menjadi daerah yang pertama menerapkan KIA,” jelasnya.
Drajat mengatakan, manfaat kepemilikan KIA pada anak sangat luar biasa dan memiliki banyak manfaat. Selain sebagai kartu identitas atau bukti diri, KIA juga dapat mendorong anak untuk lebih mandiri dalam seluruh pelayanan publik yang dilakukan oleh anak.
“Disamping itu, KIA dapat ditingkatkan manfaatnya menjadi kartu insentif anak, misalnya anak masuk ke tempat bermain, toko buku dan restoran, maka anak tersebut dapat memperoleh diskon tertentu,” ucap Drajat.
Sedangkan untuk idealnya seorang anak memiliki KIA diterbitkan bagi mereka berumur 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
“Jika anak sudah berumur 17 tahun, maka ia harus mempunyai KTP elektronik. Dalam KIA bagi anak berumur 0 hingga lima tahun tidak akan dicantumkan foto karena pada umur tersebut, wajah anak dapat berubah,” tambah Drajat lagi.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan KIA merupakan proyeksi kebutuhan anak, berapa jumlah anak di perguruan tinggi, SMA, SMP, SD dan juga bayi. Menurut Nelson, identitas penduduk sangatlah penting karena menyangkut perencanaan pembangunan dan intervensi pembangunan.
“Jika kita tidak mengetahui data penduduk, maka perencanaan dan intervensi kepada rakyat juga akan salah. Oleh karena itu saya menargetkan seluruh warga Kabupaten Gorontalo yang belum mendapatkan KTP elektronik akan kita tuntaskan pada tahun ini,” ungkap Nelson.
Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Gorontalo, John Rahman menambahkan kartu identitas sangatlah penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pada hari ini dibuat peluncuran kartu identitas bagi anak usia 17 tahun ke bawah, supaya mereka merasa sebagai warga negara Indonesia dan memiliki kepastian dan bangga sebagai anak Indonesia, karena bukti jati diri anak berada di tangan mereka, yaitu KIA,” ucapnya. (republika)