JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) guna mempermudah penyediaan pelayanan air minum bagi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ketersediaan air minum bagi masyarakat menjadi hal yang penting.
Terbukti menurut dia, adanya target 10 juta sambungan air minum hingga tahun 2019.
“Pemerintah sejalan nawacita Jokowi-JK diharapkan hadir untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat,” ungkap Tjahjo di Jakarta, (22/9).
Dalam hal ini, peran BUMD air minum memiliki peran yang strategis. Kondisi BUMD air minum di tahun 2015 terdapat 53 persen dikategorikan sehat, 28 persen kurang sehat dan 20 persen kategori sakit.
Dengen beberapa permasalahan seperti ketersediaan air baku, sistem produksi, dan juga layanan ketersediaan air ang berkualitas, maka diharapkan dengan terbitnya tiga permendagri kinerja dari BUMD air minum dapat optimal.
Sebagai informasi, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 48 Tahun 2016 yang mengatur penyelesaian hutang perusahaan daerah minum kepada pemerintah pusat, Permendagri Nomor 70 tahun 2016 yang mengatur subsidi untuk tari air minum,serta Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. (puspen kemendagri)