JAKARTA – Sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara khusus juga mengatur kebijakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu BPP Kemendagri mengadakan rapat penyempurnaan RPP tentang Inovasi Daerah pada Senin, (5/9) di Aula BPP.
Hadir dalam rapat, Kepala Pusat Inovasi Daerah, seluruh peneliti, pejabat, dan tim Kompak (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan). “RPP ini punya organisasi kita bersama, bukan hanya punya satu pusat. Ayo bersama-sama kita rancang RPP ini sampai ke pusat inovasi,” terang Rochayati Basra, Kepala Pusat Inovasi Daerah BPP Kemendagri.
Dalam rapat pertama penyempurnaan RPP Inovasi tersebut, hadir juga Mohammad Noval selalu ketua tim perancangan RPP Inovasi Daerah. Noval mengaku pihaknya telah membuat draft RPP Inovasi Daerah bersama Kompak sejak 26 Mei 2016 lalu. “Perlu ada tim inti lintas K/L (Kementerian/Lembaga) yang kita sebut sebagai tim utama. Ada narasumber yang intens dan memberi materi. Masukan-masukan tersebut melibatkan para ahli yang nanti sudah kita jadwalkan,” jelas Noval.
Tidak hanya itu, Noval juga menjelaskan, ada 7 K/L yang akan menilai bagaimana draft RPP itu dirancang. Sementara itu saat ditanya terkait apa saja kriteria penilaian Inovasi Daerah dalam RPP tersebut, Noval menjamin tidak akan memberatkan daerah. “Intinya kami tidak akan mempersulit, tapi tetap tidak mengabaikan unsur-unsur dari Inovasi dunia. Tetap proses birokrasi yg harus dilalui,” imbuhnya. (IFR)