JAKARTA – Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam menelurkan Permendagri 17 Tahun 2016 sebagai pengganti Permendagri 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, menghasilkan beberapa kebijakan baru dalam sistem dan tata kelola lembaga litbang.
Seperti yang disampaikan oleh Mohammad Noval, Kepala Bagian Perencanaan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Permendagri 17 Tahun 2016, Kamis (1/9) di Aula BPP Kemendagri. “Salah satunya tentang pengorganisasian kelitbangan di Kemendagri yang terdiri dari Majelis Pertimbangan, Tim Pengendali Mutu, dan Tim Kelitbangan,” terangnya.
Majelis Pertimbangan dalam Pasal 20 dijelaskan, unsur anggotanya terdiri oleh Menteri Dalam Negeri langsung, Pejabat Tinggi Madya setara eselon I, dan tenaga ahli/pakar/praktisi. “Tugas mereka nantinya ada tiga, yakni memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan, memberikan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan, dan memberikan dukungan pelaksanaan kelitbangan,” jelas Noval.
Sementara itu untuk Tim Pengendali Mutu, akan diisi oleh unsur anggota dari Kepala Badan Litbang, Kepala Pusat, Pejabat Tinggi lainnya di Kemendagri, dan tenaga ahli/pakar/praktisi. “Mereka bertugas memberikan penilaian atas rangkaian kelitbangan, melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan, memberikan saran dan masukan kepala Badan Litbang selaku Sekretaris majelis pertimbangan guna penyempurnaan kelitbangan, dan melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada kepala Badan Litbang selaku Sekretaris majelis pertimbangan,” bebernya.
Selain itu, dalam tim kelitbangan yang diatur pada pasal 22-25 tersebut, terdiri atas unsur pelaksana dan unsur penunjang. Unsur pelaksana tersebut terdiri dari pejabat fungsional keahlian, pejabat struktural, dan tenaga ahli/pakar/praktisi. Tugas mereka adalah melaksanakan kelitbangan sesuai dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria), memastikan kelitbangan sesuai metodologi yang diarahkan, dan melaporkan pelaksanaan kelitbangan secara berkala.
“Sementara untuk unsur penunjang terdiri dari pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana, dan tenaga ahli/pakar/praktisi. Tugas mereka adalah mendukung pelayanan administratif, manajerial, memberikan bantuan kepada tim pelaksana kelitbangan, menjaga penyelenggaraan kelitbangan secara efisien, efektif, dan produktif, serta melaporkan hasil fasilitasi kegiatan kelitbangan,” tutup Noval. (IFR)