JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan target perekaman hingga 30 September 2016 untuk memotivasi warga melengkapi data kependudukannya. Pemerintah memang tak memberikan sanksi secara langsung, namun tanpa NIK, kondisi itu akan menyulitkan warga.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, batas waktu tersebut memang hanya sebagai target pemerintah. Meski lewat dari 30 September, namun Kemendagari menginstruksikan agar pelayanan publik terkait perekaman KTP Elektronik tetap bisa dilaksanakan.
“Itu kan tidak kaku. Ini untuk memotivasi. Kita mau lihat sejauh mana perekaman ini kalau diberikan target. Buktinya bagus kok, tanggapan dari masyarakat. Mereka berbondong-bondong melakukan perekaman. Kalau mereka tidak juga merekam, mereka rugi sendiri,” kata Tjahjo Rabu (31/8).
Tjahjo mengimbau kepada masyarkat setiap warga negara Indonesia harus memiliki NIK. Sebab, data tersebut sangat diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan seperti asuransi, paspor, perbankan maupun SIM dan kartu kesehatan. Mereka diminta meluangkan waktu untuk merekam.
“Saya minta masyarakat luangkan waktu, datang dan rekam data. Baik di kecamatan, kota kabupaten. Bisa juga langsung datangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu. Rekam saja dlu NIK. Ini juga untuk warga Jakarta, harus ada kesadaran merekam data,” ujar dia.
Sekarang ini, berdasarkan data Kemendagri, ada sekitar 160an juta penduduk yang sudah merekam KTP El dari target 182 juta penduduk. Soal pelayanan yang belum maksimal, Tjahjo selaku Mendagri meminta maaf. Namun, ia memohon agar masyarakat mau meluangkan waktunya rekam KTP El. (Puspen Kemendagri)