JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) berkomitmen menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi agenda prioritas karena merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Mendagri Tjahjo untuk melakukan penyerderhanaan kebijakan terkait perizinan pembangunan perumahan.
“Upayanya adalah mendorong pemda untuk mempermudah perizinan dengan sistem pelayanan satu atap, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati di acara Bank and Property Award di Jakarta, Kamis (18/8) malam.
Urusan perizinan perumahan ini, kata Diah harus segera dilaksanakan pemda. Sebab, kebijakan tersebut menjadi langkah nyata bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, masih banyak warga yang tercatat belum memiliki tempat tinggal sehingga harus diprioritaskan.
Masalah perumahan ini, Kemendagri juga berkordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam mengimplementasikan inpres tersebut, terutama untuk kemudahan perizinannya.
“Perumahan harus menjadi urusan wajib dan layanan dasar pemerintah, mudah-mudahan masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah mempunyai akses kepemilikan rumah,” ujar dia.
Selain optimalisasi PTSP, Diah menambahkan, Kemendagri juga telah membatalkan lebih 3.000an peraturan daerah (Perda), termaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam upaya memangkas birokrasi dan mempermudah investasi. Jumlah tersebut, kata dia akan terus bertambah.
“Kami evaluasi terus perda-perda tersebut, mudah-mudahan makin banyak peraturan yang bisa dipangkas agar tak lagi menghambat perizinan investasi daerah,” tambah Diah.
Diah mengatakan, pemerintah juga tengah melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kemudahan investasi dan rencanannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan diturunkan. Ketentuan kemudahan investasi kemudahan investasi untuk perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini harapannya dapat menjadi kebijakan paket ekonomi selanjutnya
“Pemerintah harus hadir dalam urusan perumahan bagi masyarakat kurang mampu ini. Semoga kebijakan ini bisa menjadi langkah kongkritnya,” tutup dia dalam sambutan acara tersebut.
Dalam acara Bank and Property Award di Hotel Rafles Kuningan Jakarta ini, Mendagri Tjahjo menerima anugrah penghargaan sebagai Pejabat Pemerintah Pro Rakyat Terkait Program IMB dan BPHTB dalam 1 juta Rumah, diwakilkan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati. (Puspen Kemendagri)