JAKARTA – Pemerintah mempertimbangan penggunaan e-rekapitulasi pada penghitungan suara dalam pemilu 2019. Alasannya proses pungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinilai sudah sangat demokratis dengan melibatkan banyak saksi.
Disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, usai mendampingi para Komisioner KPU bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Bahwa sistem rekapituasi suara di TPS selama ini disaksikan seluruh masyarakat, bebrapa saksi pun dilibatkan seperti saksi dari partai politik, saksi dari Badan Pengawas Pemilu, saksi calon presiden, lembaga pemantau pemilu dan pers.
“Sehingga e-rekap masih akan kita pertimbangkan untuk digunakan pada pemilu 2019 nanti,” ucap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, Kemendagri saat ini tengah fokus pada Undang-Undang (UU) untuk pemilu 2019, yang ditargetkan selesai pada 2016. Hal tersebut dikarenakan pada 2017, sudah dimulai tahapan pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan pada 2017, KPU akan mulai memverifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu dan pemetaan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota.
“Beberapa isu penguatan lembaga penyelenggara pemilu kami minta dimasukkan ke revisi UU Pemilu,” kata Juri. (msr/antara)