JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menghadiri acara Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) VII Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2016 di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (4/8).
Tjahjo mengatakan, pentingnya peran koordinasi dalam rangka mencapai inflasi yang rendah dan stabil, Pemerintah dan Bank Indonesia membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalain Inflasi (TPI) dilevel pusat sejak tahun 2005.
“Penguatan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan membentuk Tim Pengendalain Inflasi di level daerah (TPID) pada tahun 2008,” kata Tjahjo.
Untuk mengkoordinasikan tugas dan peran TPI di level pusat dan daerah, maka pada Juli 2011 terbentuklah Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) TPID sehingga jadi katalisator yang dapat memperkuat efektifitas tim ini.
Seluruh provinsi, kata dia sudah membentuk TPID. Begitu juga, kabupaten/kota yang sudah membentuknya sampai dengan Juli 2016 adalah sebanyak 455 daerah. Ia berharap semua daerah dalam waktu dekat bentuk TPID.
“RPJMD/RKPD harus konsisten dan bersinergi dengan RPJMN/RKP khususnya untuk mewujudkan kedaulatan pangan,” ujar dia menambahkan.
Menurut dia, pembangunan daerah akan berjalan sinergi bila dalam pelaksanaannya sudah mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)nya, dan terintegrasi dengan RTRW milik provinsi serta nasional.
Dalam upaya percepatan investasi dan perizinan serta mengurangi ekonomi biaya tinggi, pemerintah mencabut perda/perkada yang menghambat iklim investasi.
Sebanyak 3.143 peraturan telah dicabut dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi. Misalnya, perpajakan, jaminan investor, ketenagakerjaan dan penutupan usaha, serta memberikan penalti ke daerah yang tidak mendukung percepatan investasi perizinan.
“Dan juga memberikan insentif baik dengan skema fiskal maupun non fiskal terhadap daerah yang secara nyata memberikan kontribusi terhadap perbaikan iklim investasi,” tutup dia.
Sumber: Puspen Kemendagri