News

Memantapkan RPP Inovasi Daerah

JAKARTA – RPP tentang Inovasi Daerah yang disusun oleh Pusat Litbang Inovasi Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, masih dalam pembahasan. Di antaranya dengan mengakomodasi beberapa masukan dari para peneliti BPP Kemendagri. Beberapa masukan tersebut disampaikan dihadapan Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah yang turut hadir dalam acara tersebut.

“Pembahasan ini mengakomodasi pendapat teman-teman terkait dengan hal yang perlu diatur dalam RPP tersebut, yang dimaksudkan agar RPP semakin mantap. Salah satunya adalah devinisi terkait inovasi daerah yang semakin berkembang, yaitu devinisi yang harus berkaitan dan penambahan di ketentuan umum,” ucap Muhammad Noval, Kepala Bagian Perencanaan BPP Kemendagri, di Aula BPP Kemendagri 29/7.

Menurut Elisabeth Eni PL dari Pusat Litbang Inovasi Daerah yang turut andil dalam penyusunan RPP menjelaskan, devinisi inovasi daerah dalam tersebut adalah hasil penggabungan dua buah UU yankni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Sehingga inovasi bisa diartikan dengan inovasi pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta penemuan baru yang merupakan hasil kelitbangan,” ujar Elis.

Di sisi lain, Heriyandi Roni mengatakan, dalam hal devinisi tidak bisa menggabungkannya dalam UU yang berbeda. Menurutnya jika dua UU disatukan, maka yang lebih kuat adalah UU yang terakhir.

“Hukum yang datang kemudian mengalahkan hukum terdahulu, sehingga yang terakhir tidak bisa dijadikan landasan,” ungkapnya. (msr)

Join The Discussion