News

Hak Royalti Peneliti Dijamin

JAKARTA – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Paten disahkan menjadi undang-undag. Regulasi yang adalah revisi UU sebelumnya ini menjamin hak royalti bagi individu peneliti atas inovasinya, termasuk bagi yang bekerja di instansi pemerintah.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidika Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan, peneliti berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama ini tak bisa menerima royalti langsung dari paten hasil inovasinya karena terikat ketentuan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peneliti ASN bekerja di lembaga riset pemerintah, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Badan Riset dan Pengembangan di kementerian.

“Dulu tidak bisa dikeluarkan untuk inventornya. Jika dikeluarkan tidak sesuai dengan pedoman PNBP dianggap memperkaya seseorang, sehingga diusut,” kata Nasir seusai pembahasan RUU Paten menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-35 masa persidangan V tahun 2015-2016, Kamis (28/7), di Jakarta. Kini individu peneliti mendapat 40 persen royalti dan institusinya 60 persen.

Dalam rapat paripurna, tak ada kendala penetapan RUU Paten inisiatif pemerintah itu menjadi UU. Semua anggota DPR setuju setelah dua kali dipastikan Ketua DPR, Ade Komarudin. UU itu menggantikan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yang perlu penyempurnaan, termasuk menjamin skema pembagian royalti peneliti instansi pemerintah agar peneliti lokal termotivasi karena imbalan layak.

Nasir menggambarkan, ada peneliti ASN menghasilkan royalti Rp 1,6 miliar per tahun sehingga bisa mendapat Rp 600 juta tiap tahun. Padahal, gaji ASN berposisi tinggi Rp 4 juta sebulan atau sebulan Rp 50 juta per tahun. “Para peneliti akan bergairah, industri berkembang, negara mendapat penghasilan dari pajak royalti dan bagian royalti. (IFR)

Sumber: Harian Kompas

Join The Discussion