JAKARTA – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) melakukan terobosan baru di bidang riset. Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
Menurut M Nasir hal tersebut cukup meringankan peneliti yang selama ini kerap direpotkan dengan dengan laporan riset berbasis aktivitas penelitian. Ia juga mengatakan, salah satu terobosan tersebut juga menyangkut perubahan tata kelola keuangan riset.
“Kini peneliti bisa lebih fokus pada hasil penelitian,” ujarnya saat jumpa pers bertajuk Standar Biaya Keluaran untuk Subkeluaran Penelitian Menyambut Masa Emas Riset Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Salah satu terobosan tersebut menurut Nasir adalah perbaikan di bidang tata kelola keuangan, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas riset yang lebih baik.
Dana riset nantinya akan diberikan kepada peneliti dalam dua tahap. Alokasi yang cukup besar pada tahap awal dan sisanya di tahap akhir setelah ada laporan riset. Tahapan tersebut guna mengefisienkan anggaran riset agar tepat sasaran. (MSR/Mediaindonesia)