News

Mendagri: Pemalsuan Vaksin Tidak Manusiawi

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengecam keras tindak kejahatan pemalsuan vaksin. Menurutnya hal tersebut tidak manusiawi. “ Para pelaku pemalsu vaksin harus mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Tjahjo (27/6).

Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang mampu membongkar pemalsuan vaksin yang membahayakan tersebut. Menurutnya, proses pengusutan jaringan pemalsuan vaksin jangan berhenti sampai disini. “Lingkaran instansi terkait harus ikut diproses secara hukum,”lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga mengecam adanya pemalsuan vaksin yang dapat mengancam kesehatan generasi penerus bangsa.

“Kementerian Kesehatan sangat menentang dan tidak bisa memberi toleransi pemalsuan obat termasuk vaksin yang berbahaya pada kesehatan,” tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) dalam konferensi pers yang di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Menkes menjamin bahwa vaksin yang disediakan untuk program imunisasi nasional terjamin ketersediaan dan keamanannya. Vaksin tersebut disediakan oleh pemerintah, diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.

“Vaksin untuk program imunisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pemerintah maupun swasta,” ujar Menkes.

Lebih lanjut Menkes menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan imunisasi, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, diimbau agar: 1) Melakukan kontrol ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan  pedagang besar farmasi (PBF) resmi; 2) Melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan penelusuran balik (mampu telusur); 3) Laporkan kepada Badan POM di Halo BPOM 1500-533, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

“Kepada masyarakat, silahkan tetap melakukan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya memberikan kekebalan bagi buah hati terhadap penyakit,” tambah Menkes.

Di samping itu, terkait pengungkapan kasus vaksin palsu bayi di tiga Provinsi (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat), Kemenkes RI mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu.

“Jika terbukti fasilitas pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, tandas Menkes.

 

Sumber: Puspen Kemendagri

Join The Discussion