Pekanbaru – Gubernur Provinsi Riau Arsyadjuliandi Rachman melarang seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Riau menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1437 H. Imbauan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur tertanggal 27 Juni 2016.
“Surat imbauan tidak menggunakan mobil dinas sudah ditandatangani gubernur hari ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Asrizal kepada Tempo, Senin, 27 Juni 2016.
Menurut Arsyadjuliandi, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan. Di luar urusan kedinasan, apalagi mudik, pegawai negeri ditegaskan tidak boleh menggunakan mobil tersebut.
Badan Kepegawaian Daerah Riau bakal memberikan sanksi bagi PNS nakal yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik. “Kami akan berikan sanksi teguran sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, kata Asrizal, surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mewajibkan pegawai negeri tidak menambah cuti Lebaran di luar hari yang telah ditentukan. Masa libur dan cuti bersama Idul Fitri diberikan selama 9 hari. Pegawai Negeri diwajibkan masuk kerja tepat tanggal 11 Juni 2016.
BKD, kata dia, tidak segan-segan memberikan sanki sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 210 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk pegawai yang membandel. “Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com