Tujuan Kajian

Adapun tujuan dari kajian ini adalah:

  1. Mengetahui pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama (pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama);
  2. Mengetahui pelaksanaan fungsi pemberdayaan forum kerukunan umat beragama;
  3. Mengetahui pelaksanaan pendirian rumah ibadat, pemberian izin sementara pemanfaatan bagunan gedung, dan penyelesaian perselisihan;
  4. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006);
  5. Merumuskan kebijakan yang perlu ditempuh untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat

Pelaksanaan Kajian

Waktu pelaksanaan Kajian hanya 1 bulan dan dilaksanakandi 1 (satu) daerah provinsi, yaitu Provinsi Provinsi Jawa Timur

Pokok-pokok Hasil Analisa Kajian

  1. Peran Kepala daerah (Gubernur Provinsi Jawa Timur) dalam memelihara kerukunan umat beragama masih belum efektif.Gubernur Jawa Timur belum mampu merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama secara cepat dan lebih spesifik;
  2. Fungsi pemberdayaan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di Provinsi Jawa Timur juga belum efektif, Penyelesaian persoalan keagamaan banyak tidak mencapai kata mufakat di tingkat FKUB.Rekruitmen anggota FKUB adalah komposisi keanggotaan FKUB berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama yang menyebabkan terjadinya dominasi mayoritas;
  3. Pendirian rumah ibadat di Provinsi Jawa Timur, pemenuhan persyaratan khusus yang  dipermasalahan  oleh pemeluk agama yang minoritas. Syarat terkait kewajiban memperoleh persetujuan 90 orang di sekitar lokasi tempat akan di bangunnya rumah ibadah perlu dipertimbangkan untuk dikurangi. Kalau perlu dihapuskan (cukup syarat kepemilikan surat IMB saja).Pelaksanaan pemenuhan persyaratan pemberian izin sementara pemanfaatan bagunan gedung keagamaan di Provinsi Jawa Timur juga dinilai oleh pemeluk agama yang minoritas memberatkan;
  4. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) di Provinsi Jawa Timur adalah: faktor masih rendahnya komitmen para pelaksana PBM 2006, faktor lemahnya sosialisasi PBM 2006, faktor lemahnya penegakan hukum; dan faktor lemahnya pendidikan multikultural di Provinsi Jawa Timur.

Rekomendasi

Pemerintah perlu meregulasi PBM 2006 denganMeningkatkanmenjadi UU. RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB)untuk segera dipercepat pengesahannya. Beberapa rekomendasiyang perlu diperhatikan adalah :

  1. Untuk menjawab problematika keagamaan yang berkembang saat ini, dimana kini masih terdapat diskriminasi dan minimnya perlindungan terhadap minoritas, maka regulasi PBM 2006 perlu ditingkatkan menjadi UU. RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB)yang ada perlu segera dipercepat pengesahannya;
  2. Kemendagri perlu ikut mendorong percepatan pengesahan RUU PUB dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama, termasuk aktif terlibat dalam proses penyusunan RUU PUB dalam rangka memberikan masukan guna penyempurnaan RUU PUB.Kemendagri melalui Dirjen Polpum juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyiapkan masukan untuk RUU PUB setelah menyamakan persepsi dengan Menag, Kejaksaan Agung, Menkumham, serta berkoordinasi kementerian di bawah Menko Polhukam;
  3. Sebelum pemberlakuan UU PUB, Kemendagri perlu mengedarkan surat kepada seluruh kepala daerah (termasuk Gubernur Jawa Timur) meminta agar seluruh pihak-pihak yang terkait komit dan konsisten terhadap pelaksanaan regulasi PBM 2006 (terutama kepala daerah dan FKUB), secara intensif melakukan sosialisasi PBM 2006, selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka penegakan hukum untuk konflik keagamaan; serta membuat program-program pendidikan multikultural masyarakat;
  4. Untuk saat ini (sebelum pemberlakuan UU PUB), aparat Ditjen Polpum serta Ditjen Otda Kemedagri perlu turun ke daerah-daerah (termasuk di Provinsi Jawa Timur) memberikan penjelasan kepada kepala daerah provinsi, kabupaten/kota terkait peraturan daerah (perda) pembangunan rumah ibadah. Perda pembangunan rumah ibadah harus konsisten dan tegas terhadap peraturan dan proses perizinan. Selain itu, pihak Ditjen Polpum serta Ditjen Otda Kemedagri perlu terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah (termasuk kepolisian di Provinsi Jawa Timur) agar menindak tegas kerusuhan-kerusuhan yang menganggu kekhusukan ibadah bagi setiap warga negara;
  5. Kemendagri perlu segera mengedarkan surat kepada seluruh camat di daerah (termasuk para Camat di wilayah Provinsi Jawa Timur) untuk membentuk FKUB di tingkat kecamatan. Sebab, kecamatan merupakan wilayah terdepan sebagai koordinator pemerintah desa/Kelurahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, camat perlu mengadakan koordinasi dengan TNI dan Polri, termasuk lurah dan kepala desa. Camat juga perlu menjalin komunikasi dengan tokoh agama, tokoh adat dan berbagai lapisan masyarakat;
  6. Hal-hal yang perlu ditekankan dan dipertegas dalam RUU PUB adalah terutama:pengaturan penegakan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, penegasan pelaksanaan sosialisasi UU PUB hingga struktur tingkat bawah (tingkat RT dan RW), pemasifan pendidikan multikultural masyarakat, serta kejelasan peran kepala daerah dan FKUB dalam pemeliharaan atau perlindungan umat beragama