News

Ini Alasan Kemendagri Tak Beberkan Perda yang Dicabut

JAKARTA – Sekertaris Jendral Menteri Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung mengatakan masih ada persoalan administratif dan penomeran yang masih belum selesai sehingga para proses publikasi perda perda tersebut di lapangan tak segera bisa diungkap di publik.

Yuswandi mengatakan, sampai saat ini perda tersebut sudah selesai di garap dan diinventarisir. Namun, dalam proses penomeran dan syarat administratif belum selesai dilakukan.

“Masih ada urusan administratif dan penomeran,” ujar Yuswandi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono mengakui alasan perda dibatalkan tersebut belum sempat dipublikasikan karena faktor administrasi yang belum rampung, di antaranya penomeran.

Sedangkan saat ini, list dari perda-perda itu sedang dalam proses input data ke website resmi Kemendagri dan e-Perda.Sumarsono menambahkan, paling lambat besok pihak IT Kemendagri selesai mengunggah data tersebut.

“Kalau tidak hari ini, paling lambat besok data tersebut sudah selesai diinpu. Tinggal cek di website nanti,” ujar dia.

 

Sumber: Puspen Kemendagri

Join The Discussion