Presiden Joko Widodo sore ini, Senin lalu (13/6) mengumumkan pembatalan sebanyak 3143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. “Saya sampaikan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya telah dibatalkan 3143 Perda yang bermasalah,” ujar Presiden saat menggelar jumpa pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Presiden menilai bahwa sebanyak 3143 Perda yang bermasalah tersebut menghambat kecepatan dalam menghadapi kompetisi meningkatkan investasi.
Selain itu, Jokowi mengatakan ribuan Perda yang dibatalkan tersebut menghambat semangat kebhinekaan dan persatuan dalam berbangsa dan bernegara. Ribuan Perda yang dianggap bermasalah tersebut yaitu Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, yang menghambat proses perizinan, menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pembatalan (Perda) ini untuk menjadikan Indonesia Bangsa besar, toleran dan memiliki daya saing,” ucap Jokowi.
Selain itu, saat ini Kementerian Dalam Negeri masih menyisir 6.000 Perda yang dinilai bermasalah. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, selain menghambat investasi dan mempersulit pelayanan publik, penyisiran dilakukan pada aturan yang tidak efisien. “Penyisiran diarahkan pada aturan tentang retribusi menyangkut layanan publik, seperti mengurus KTP, akta kelahiran, dan layanan serupa,” terang Tjahjo kepada Kompas.
Sumber: Puspen Kemendagri dan Harian Kompas