JAKARTA – Demi terselenggaranya layanan publik yang efisien dan efektif, Mendagri Tjahjo Kumolo baru-baru ini telah melangsungkan Penandatanganan Nota Kesepahaman (M0U) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di daerah.
MoU tersebut terkait layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Fasilitas tersebut akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap pemerintah daerah masing-masing.
Tjahjo berharap nomor layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat. Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah koordinasi antar instansi terkait baik di pusat maupun di daerah.
Tjahjo juga berharap pada tahun depan pemerintah kabupaten/kota sudah mampu mengoperasikan unit pengelola layanan nomor tunggal panggilan darurat secara mandiri
“Oleh karenanya pemerintah kabupaten/kota harus sudah mulai mempersiapkan program ini ke dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) 2017, agar keberlangsungan program dapat terus berjalan,” tutup Tjahjo. (msr/Puspen Kemendagri)