News

Ambang Batas Parlemen Jadi Isu Krusial Pilkada Serentak

JAKARTA – Ambang batas parlemen atau batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam pilkada, menjadi isu penting pada pilkada serentak gelombang ke-dua. Hal ini dibahas dalam Forum Diskusi Aktual BPP Kemendagri.

“Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada pemilu 2009, dengan ambang batas sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional,” kata Didik Supriyanto, dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Alasan diterapkan ambang batas parlemen adalah adanya pembatasan jumlah parpol sehingga terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil. Pada pemilu 2009 misalnya, dari 38 parpol yang mengikuti pemilu, hanya 9 yang memiliki perwakilan di parlemen. Artinya, suara yang hilang mencapai 18,30 persen.

Menurut FDA yang diadakan pada Selasa (08/03), persoalan mendasar adalah Ambang Batas tidak diperlukan, karena pemberangusan suara rakyat, dan pemberangusan suara politik local. “Untuk itu jalan keluar yang kami tawarkan adalah pembentukan syarat pembentukan faksi ditingkat jumlah keanggotaanya minimal 2x jumlah alat kelengkapan dewan,” imbuhnya. (IFR)

Join The Discussion