News

Andrari: Pilkada DKI Jakarta Layak Gunakan e-Voting

JAKARTA- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyatakan pemungutan suara pemilu secara elektronik (e-voting) dapat meminimalkan manipulasi data atau kecurangan dalam proses penyelengaraan pesta demokrasi.

“Penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan e-voting sudah selayaknya di gunakan pada Pilkada DKI 2017. Pemilu harus berubah sesuai standar tahapan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan dan akuntabel.Teknisnya, setiap pemilih yang menggunakan e-voting nantinya akan mengeluarkan struk sebagai bukti telah memberikan hak pilih. Struk tersebut bisa dijadikan bukti hukum. Struk juga memiliki barcode khusus yang bisa dibuktikan di pengadilan dan tidak bisa di cetak sendiri,” kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) dengan tema E-Rekapitulasi Sebagai Teknologi Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2019, yang diselenggarakan oleh Pusat Litbang Otonomi Daerah, Politik, dan Pemerintahan Umum BPP Kemendagri, di Aula BPP, Sein 7/3.

Andrari menambahkan, perangkat e-voting tersebut telah dipersiapkan jauh-jauh hari termasuk dalam hal pengujian dan audit di lapangan sehingga bisa dibuktikan secara hukum. Slain itu, e-voting sendiri telah dibuktikan dalam pemilihan kepala desa di bebeberapa wilayah di Indonesia.

“Penggunaan e–voting juga sangat memudahkan dan tidak akan menelan banyak biaya, e-voting pun tahan terhadap serangan hacker dan tidak memerlukan tenaga listrik (PLN). Penayangan hasil pemilu juga bisa dilihat secepat mungkin dan berjenjang, seperti jumlah suara di setiap TPS, setiap desa, setiap kecamatan dan sebagainya,” ujar Andrari.

Selain itu, menurut Andrari saat ini BPPT telah menyediakan beberapa teknologi yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, selain e-voting BPPT juga tengah menyediakan e-counting dan e-rekapitulasi. Penggunaan teknologi tersebut diharapkan bisa memperbaiki permasalahan pilkada serentak yang sering terjadi berulang kali.

“Kalau pilkada menggunakan undangan, biasanya sering disalahgunakan, undangan bisa saja dijual oleh panitia, atau mungkin disalahgunakan oleh pemilik dengan diberikan kepada orang lain. Hal tersebut karena di TPS biasanya tidak dilakukan verifikasi terlebih dahulu. (MSR)

 

 

 

 

Join The Discussion